Semester 1

MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


MAKALAH

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 

Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang dibina oleh Bapak
Dr. Dominikus Rato S.H., M. Si.dan Bpk. Emanuel Raja Damaitu.
PENDIDIKAN PANCASILA KELAS 51



Oleh :
MUHAMMAD NUR FAIZ
150210204035


PRODI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena telah melimpahan rahmat, taufiq, dan inayahnya kepada kami semua, serta petunjuk-Nya sehingga memberikan kemampuan dan kemudahan bagi saya dalam penyusunan tugas makalah ini.
         Didalam makalah ini saya selaku penyusun meminta maaf karena hanya sebatas ilmu yang bisa saya sajikan, dan laporan ini saya buat sebagai syarat mengikuti Ulangan Tengah Semester dengan tema “ IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”. Dimana didalam topik tersebut ada beberapa hal yang saya pelajari, utamanya saya dapat mengetahui seberapa pentingnya pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
           Harapan saya, semoga makalah ini membawa manfaat khususnya bagi saya, dan umumnya bagi si pembaca. Makalah ini setidaknya untuk sekedar membuka cakrawala berpikir kita tentang pentingnya pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
           Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini. Terutama kepada Bapak dosen pembimbing matakuliah Pendidikan Pancasila.



DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang……...………………………………………………………..…… 1
2. Rumusan Masalah…………………………………..………………………………… 1
3. Tujuan Penulisan…………………..……………………………………………….. 2

BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian Pancasila…………………………………………………………………... 3
2. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara……………………………... 10
3. Pancasila Sebagai Dasar Negara……………………………………... 11
4. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan Kebijakan
     Negara Di Berbagai Bidang ………………………………………….. 15

BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan…………………………………………………………….. 21
2. Saran……………………….…………………………………………… 22
3. Daftar pustaka.………………………………………………………..... 23






BAB I
PENDAHULUAN

1.                  LATAR BELAKANG
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
2.                  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulisa merumuskan beberapa permasalahan yang menjadi pembahasan pada makalah ini, antara lain sebagai berikut :

1.      Apakah pengertian dari Pancasila?
2.      Apa fungsi pancasila sebagai dasar Negara ?
3.      Apakah maksud dari implementasi pancasila sebagai dasar Negara ?




3.         TUJUAN PENULISAN
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a)      Agar kita mengetahui dan memahami arti dari Pancasila
b)      Agar kita dapat mengetahui pengertian pancasila sebagai dasar Negara
c)      Menumbuhkan rasa nasionalisme kita
d)     Menumbuhkan rasa cinta tanah air
e)      Memenuhi tugas yang diberikan Dosen




BAB II
PEMBAHASAN

1.         PENGERTIAN PANCASILA
v    Pengertian Secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya “lima”. “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”. “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
 

v    Pengertian Secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara bulat.

v    Pengertian Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian Pancasila menurut para tokoh
  1. Notonegoro
Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
  1. Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
  1. I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.

v    Makna – makna yang terkandung dalam pancasila :
1. ( Ketuhanan Yang Maha Esa ) Lambang sila pertama adalah bintang. Bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya, mengandung makna nur (Cahaya). Bintangnya memiliki 5 sudut maksudnya untuk menerangi dasar Negara yang lima dan tujuan Negara yang lima. Sedangkan warna hitam melambangkan warna alam atau warna asli. Makna sila ini adalah:
a)   Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b)   Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c)   Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d)   Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.

2. ( Kemanusiaan yang adil dan beradab ) Lambang sila kedua adalah rantai. Mata rantai yang berbentuk segi empat melambangkan laki-laki sedangkan lingkaran adalah perembuat. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti rantai. Makna sila ini adalah:

a)   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b)   Saling mencintai sesama manusia.
c)   Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d)   Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e)   Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f)   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g)   Berani membela kebenaran dan keadilan.
h)   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat- menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. ( Persatuan Indonesia ) Lambang sila ketiga adalah pohon beringin. Pohon beringin merupakan pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawah naungan Negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana- mana namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu dibawah nama Indonesia. Makna sila ini adalah:

a)   Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)   Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c)   Cinta akan Tanah Air.
d)   Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e)   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.

4. ( Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan / perwakilan ) Lambang sila keempat adalah kepala banteng. Kepala banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu. Makna sila ini adalah:

a)   Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b)   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c)   Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d)   Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.

5. ( Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ) Lambang sila kelima adalah padi dan kapas. Padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuann utama bagi sila ke lima ini. Makna sila ini adalah:
a)   Bersikap adil terhadap sesama.
b)   Menghormati hak-hak orang lain.
c)   Menolong sesama.
d)   Menghargai orang lain.
e)   Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.



 2.        FUNGSI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
·         Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
·         Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
·         Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
·         Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
·         Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social.
3.         PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
 “Pancasila sebagai dasar negara” sering disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara RI. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional". Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari :
1) Peri Kebangsaan;
2) Peri Kemanusiaan;
3) Peri Ketuhanan;
4) Peri Kerakyatan; dan
5) Kesejahteraan Rakyat.


Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia;
3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan; dan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:
1) Persatuan;
2) Kekeluargaan;
3) Keseimbangan lahir batin;
4) Musyawarah; dan
5) Keadilan rakyat.
Pada tanggal 1 Juni 1945, oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau Demokrasi;
4) Kesejahteraan sosial; dan
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ø    HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pancasila sbg dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di jadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut.
Ø    PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945, MEMPUNYAI KEDUDUKAN :
         Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
         Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
         Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
         Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Ø    MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM PERJUANGAN BANGSA INDONESIA 

Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalamq empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.  Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi;  Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan  tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.




4.         IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM PEMBUATAN
            KEBIJAKAN NEGARA DI BERBAGAI BIDANG
Beberapa penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini adalah contohnya.  Contoh Implementasi :
A. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
B. Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :  Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan pada kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
C. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik.  Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.  Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
D. Implementasi politik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan:  Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).
Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “…,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh  warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

 



BAB III
PENUTUP
1.  KESIMPULAN
Sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
         yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
         hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-
         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang maha esa,
         yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang maha esa, yang ber-
         Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
         hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadil
         an sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat
an/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang
         mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
         Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
         dalam permusyawaratan/ perwakilan.



2.         SARAN
            Sebaiknya kita sebagai warga negara Indonesia kembali mempelajari bahwa pancasila sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila  merupakan dasar negara kita karena berasal dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Selain mempelajari Pancasila kita sebagai warga Negara yang baik, harus mengimplementasikan pancasila sebagai dasar Negara, pedoman hidup, pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA





CATATAN KAKI (FOOTNOTE)


1Agustin, “Makalah Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari Hari di Masyarakat”, Implementasi pancasila,  di akses dari https://agustindiankartikasari.wordpress.com /2014/12/14/makalah-implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-di-masyarakat/ Pada tanggal 28 Sep 2015 pukul 14:13:35
2Ekamisdi, “Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional” Diakses dari http://www.scribd.com/doc/35219304/Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara-Dan-Ideologi-Nasional Pada tanggal 4 Februari 2012.

3Alfikri, “pengertian Pancasila sebagai dasar negara” Artikel pendidikan, di akses dari http://multiajaib.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html ,Pada tanggal 20 Desember 2014 pukul 2:36
Arifaskhaf, “Pancasila sebagai dasar Negara” Tugas kuliah, di akses dari https://arifashkaf.wordpress.com/2014/10/07/pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia/ ,Pada tanggal7 Oktober 2014

Hardian, “Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” Kompasiana, Di akses dari http://www.kompasiana.com/ayrtonnababan/implementasi-pancasila-sebagai-dasar-negara-dalam-sistem-ketatanegaraan-republik-indonesia_552ad04b6ea834b271552d0b ,Pada tanggal 9 Mei 2013.

Mardevin, “Makalah Implementasi Pancasila”, di akses dari http://warnet178meulaboh.blogspot.co.id/2013/06/makalah-implementasi-pancasila-sebagai.html ,pada tanggal 28 Desember 2014


About Unknown

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.