MAKALAH
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Diajukan Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila yang dibina oleh Bapak
Dr.
Dominikus Rato S.H., M. Si.dan Bpk. Emanuel Raja Damaitu.
PENDIDIKAN PANCASILA
KELAS 51
MUHAMMAD
NUR FAIZ
150210204035
PRODI S1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat ALLAH SWT karena telah melimpahan rahmat,
taufiq, dan inayahnya kepada kami semua, serta petunjuk-Nya sehingga memberikan
kemampuan dan kemudahan bagi saya dalam penyusunan tugas makalah ini.
Didalam makalah ini saya selaku penyusun
meminta maaf karena hanya sebatas ilmu yang bisa saya sajikan, dan laporan ini saya
buat sebagai syarat mengikuti Ulangan Tengah Semester dengan tema “ IMPLEMENTASI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA”. Dimana didalam topik tersebut ada beberapa hal
yang saya pelajari, utamanya saya dapat mengetahui seberapa pentingnya pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Harapan saya,
semoga makalah ini membawa manfaat khususnya bagi saya, dan umumnya bagi si
pembaca. Makalah ini setidaknya untuk sekedar membuka cakrawala berpikir kita
tentang pentingnya pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Akhir kata, saya sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Terutama kepada Bapak dosen pembimbing matakuliah Pendidikan Pancasila.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang……...………………………………………………………..…… 1
2. Rumusan
Masalah…………………………………..………………………………… 1
3. Tujuan
Penulisan…………………..……………………………………………….. 2
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Pancasila…………………………………………………………………... 3
2. Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar Negara……………………………... 10
3. Pancasila
Sebagai Dasar Negara……………………………………... 11
4. Implementasi Pancasila Dalam Pembuatan
Kebijakan
Negara Di Berbagai Bidang …………………………………………..
15
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan…………………………………………………………….. 21
2. Saran……………………….…………………………………………… 22
3. Daftar pustaka.………………………………………………………..... 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila
berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf
ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
2.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka penulisa merumuskan beberapa permasalahan yang menjadi pembahasan pada
makalah ini, antara lain sebagai berikut :
1. Apakah pengertian dari Pancasila?
2. Apa fungsi pancasila
sebagai dasar Negara ?
3. Apakah maksud dari implementasi pancasila sebagai dasar
Negara ?
3. TUJUAN PENULISAN
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
a) Agar kita mengetahui dan memahami arti dari Pancasila
b)
Agar kita
dapat mengetahui pengertian pancasila sebagai dasar Negara
c) Menumbuhkan rasa nasionalisme kita
d)
Menumbuhkan
rasa cinta tanah air
e)
Memenuhi tugas
yang diberikan Dosen
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
PANCASILA
v
Pengertian Secara etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari
Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah
bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan
“Pancasila” memilki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya
“lima”. “syila” vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”.
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting
atau yang senonoh”.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa
Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila “ yang memilki hubungan dengan
moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan
adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna
leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima
unsur”. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5
aturan tingkah laku yang penting.
v Pengertian Secara
Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam
sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah,
khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah tentang
suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian
tampilah pada sidang tersebut tiga orang pembicara yaitu Mohammad Yamin,
Soepomo dan Soekarno.
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam siding
tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon
rumusan dasar negara Indonesia. Kemudian untuk memberikan nama “Pancasila” yang
artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang
temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Agustus
1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Pembukaan UUD 1945 di mana
didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu
dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi
bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan
UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan Dasar Negara
Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon
rumusan dasar negara, yang secara spontan diterima oleh peserta sidang secara
bulat.
v
Pengertian Secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945
itu telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat
perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka
panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945, dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri
atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia.
Pengertian
Pancasila menurut para tokoh
- Notonegoro
Menurut notonegoro pancasila adalah dasar
falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila
merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan
hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan
serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia
- Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti
lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang
penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi
pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
- I.R Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang
turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat.
dengan demikian, pancasila tidak saja falsafah negara. tetapi lebih luas lagi,
yakni falsafah bangsa Indonesia.
v
Makna – makna yang terkandung dalam pancasila :
1. ( Ketuhanan
Yang Maha Esa ) Lambang sila pertama adalah bintang. Bintang dimaksudkan
sebagai sebuah cahaya, mengandung makna nur (Cahaya). Bintangnya memiliki 5
sudut maksudnya untuk menerangi dasar Negara yang lima dan tujuan Negara yang
lima. Sedangkan warna hitam melambangkan warna alam atau warna asli. Makna sila
ini adalah:
a) Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
b) Hormat dan menghormati serta bekerjasama
antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda
sehingga terbina kerukunan hidup.
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d) Tidak memaksakan suatu agama atau
kepercayaannya kepada orang lain.
2. (
Kemanusiaan yang adil dan beradab ) Lambang sila kedua adalah rantai. Mata
rantai yang berbentuk segi empat melambangkan laki-laki sedangkan lingkaran
adalah perembuat. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan satu sama
lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti rantai. Makna sila ini
adalah:
a) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b) Saling mencintai sesama manusia.
c) Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d) Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g) Berani membela kebenaran dan keadilan.
h) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap
saling hormat- menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. ( Persatuan
Indonesia ) Lambang sila ketiga adalah pohon beringin. Pohon beringin merupakan
pohon yang besar di mana banyak orang bisa berteduh di bawah naungan Negara
Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke
mana- mana namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya
keragaman suku bangsa yang menyatu dibawah nama Indonesia. Makna sila ini
adalah:
a) Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b) Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c) Cinta akan Tanah Air.
d) Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e) Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber- Bhinneka Tunggal Ika.
4. ( Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaaan dalam permusyawaratan / perwakilan )
Lambang sila keempat adalah kepala banteng. Kepala banteng merupakan hewan
sosial yang suka berkumpul seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus
berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu. Makna sila ini adalah:
a) Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
b) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c) Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah
dalam mengambil keputusan bersama.
d) Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai
konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. ( Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ) Lambang sila kelima adalah padi dan
kapas. Padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia yakni pangan dan
sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuann
utama bagi sila ke lima ini. Makna sila ini adalah:
a) Bersikap adil terhadap sesama.
b) Menghormati hak-hak orang lain.
c) Menolong sesama.
d) Menghargai orang lain.
e) Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan
umum dan bersama.
2. FUNGSI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
·
Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di
Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
·
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila
yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun
organisasi dan insan yang ada di Indonesia
·
Pancasila Sebagai Kepribadian
Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi
identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri
tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian
Bangsa.
·
Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di
Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada
satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
·
Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk
menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia
haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa
kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga
munculnya keadilan social.
3. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
“Pancasila sebagai dasar negara” sering
disebut dasar falsafah negara (dasar filsafat negara/philosophische grondslag)
dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila
digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sumber semangat
bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan. MPR dengan
Ketetapan No. XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara RI. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari
alenia keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum
DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara, artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan pemerintahan negara. Pancasila menurut Ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 merupakan "sumber hukum dasar nasional". Pada tanggal 29
Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar
negara, yang terdiri dari :
1) Peri
Kebangsaan;
2) Peri
Kemanusiaan;
3) Peri
Ketuhanan;
4) Peri
Kerakyatan; dan
5)
Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin
menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang- Undang Dasar
(UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima
asas dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan
Yang Maha Esa;
2) Kebangsaan
Persatuan Indonesia;
3) Rasa
Kemanusian yang Adil dan Beradab;
4) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/
perwakilan; dan
5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 31
Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato di hadapan sidang
BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar
negara Indonesia merdeka yang terdiri dari:
1) Persatuan;
2)
Kekeluargaan;
3) Keseimbangan
lahir batin;
4) Musyawarah;
dan
5) Keadilan
rakyat.
Pada tanggal 1
Juni 1945, oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar
Negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :
1) Nasionalisme
atau Kebangsaan Indonesia;
2)
Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3) Mufakat atau
Demokrasi;
4)
Kesejahteraan sosial; dan
5) Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Ø
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945
Pancasila sbg
dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa,
perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila di
jadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta
cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa
Indonesia, melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Untuk
mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis
yang mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk
RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan
tersebut.
Ø
PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM HUBUNGANNYA DENGAN
BATANG TUBUH UUD 1945, MEMPUNYAI KEDUDUKAN :
•
Hubunganya dengan tertib hukum Indonesia, maka
Pembu-kaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD
1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, Pem-bukaan UUD 1945
mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
•
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
•
Pembukaan merupakan Pokok Kaidah Negara
fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut (sumber hukum dasar).
•
Pembukaan UUD 1945, mengandung pokok-pokok
pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Ø
MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 DALAM PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA
Pembukaan yang
telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalamq empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya
mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal
& lestari. Universal, krn mengandung
nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka
bumi; Lestari, krn mampu menampung
dinamika masyara-kat, dan akan tetap
menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap
setiap kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. IMPLEMENTASI
PANCASILA DALAM PEMBUATAN
KEBIJAKAN
NEGARA DI BERBAGAI BIDANG
Beberapa
penerapan Implementasi Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai
bidang, berikut ini adalah contohnya.
Contoh Implementasi :
A. Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum:
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
B. Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan pada kemanusiaan yang adil bagi masyarakat. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
C. Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminatif
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
D. Implementasi
politik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan: Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh
sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional
dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Setiap
negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau
pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan
berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya
negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag dari negara), Staats
fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi
negara (staatsidee).
Negara
kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini
dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini
harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,
dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan
negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang
kepada dasar negaranya.
Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari
penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang
tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain
menegaskan: “…,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan
kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan
ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan
bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa,
negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk
beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya
toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada
serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan
kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk
menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak
memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi
sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan
sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang
ada bafi setiap warga negara.
Ketentuan-ketentuan
yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara
terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan,
serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia
dan kehidupannya.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerkyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan
kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan
oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala
keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak
bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga
negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan
bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara
yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.
Yang
terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadlan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar
perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup
orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat
di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat
perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual,
negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran
secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan
Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati
seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia
Indonesia seutuhnya.
Sebagai
dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi
sekarang. Pada bulan Juni 1945,64 tahun yang lalu, lahirlah sebuah konsepsi
kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya
Pancasila.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua,
Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham
positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan
demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang
harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati,
menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para
pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan
negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Pengertian
Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945
dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan
oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966
jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang
menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau
sumber dari tertib hukum di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Sifat
dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak
seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu
memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu
mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan
melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Dengan
demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya
berisi:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab,
yang
ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang
ber-Ketuhanan yang maha esa,
yang
ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan
yang maha esa, yang ber-
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadil
an sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat
an/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.
2. SARAN
Sebaiknya
kita sebagai warga negara Indonesia kembali mempelajari bahwa pancasila sangat
penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan dasar negara kita karena berasal
dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Selain mempelajari Pancasila kita sebagai
warga Negara yang baik, harus mengimplementasikan pancasila sebagai dasar
Negara, pedoman hidup, pandangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Ekamisdi,
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, http://www.scribd.com/doc/35219304/Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara-Dan-Ideologi-Nasional
/ ,2012.
Agustin,
MAKALAH IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA, https://agustindiankartikasari.wordpress.com/2014/12/14/makalah-implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-di-masyarakat/ ,2015
CATATAN KAKI (FOOTNOTE)
1Agustin, “Makalah Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam
Kehidupan Sehari Hari di Masyarakat”, Implementasi pancasila, di akses dari https://agustindiankartikasari.wordpress.com
/2014/12/14/makalah-implementasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-kehidupan-sehari-hari-di-masyarakat/ Pada tanggal 28 Sep 2015 pukul 14:13:35
2Ekamisdi, “Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional” Diakses
dari http://www.scribd.com/doc/35219304/Pancasila-Sebagai-Dasar-Negara-Dan-Ideologi-Nasional
Pada tanggal 4 Februari
2012.
3Alfikri, “pengertian Pancasila sebagai dasar negara” Artikel
pendidikan, di akses dari http://multiajaib.blogspot.co.id/2014/09/pengertian-pancasila-sebagai-dasar.html ,Pada tanggal 20 Desember 2014 pukul 2:36
Arifaskhaf,
“Pancasila sebagai dasar Negara” Tugas kuliah, di akses dari https://arifashkaf.wordpress.com/2014/10/07/pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia/ ,Pada tanggal7 Oktober
2014.
0 komentar:
Posting Komentar